3 Perusahaan Farmasi yang Disanksi BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Anak

Kepala Badan POM Penny K Lukito

MSS News –  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan perusahaan farmasi yang diberi sanksi terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam bentuk obat sirup. Hal ini dapat terungkap karena beberapa waktu lalu terdapat kasus gagal ginjal anak yang sempat menimpa anak-anak Indonesia.

Adapun tiga perusahaan farmasi yang disanksi itu yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Pharma. Tiga perusahaan farmasi ini disebut memasukan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tidak sesuai dengan aturan. Hal tersebut dikatakan tidak memenuhi standar mutu untuk membuat obat sirup.

“Kami menemukan produk obat sirup paracetamol drop, paracetamol syrup, rasa peppermint produksi PT Afi Pharma. Jadi ada satu produsen ketiga yang diduga ada unsur pidana,” kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dilansir dari detikHealth, Senin (31/10/2022).

Sebelum PT Afi Pharma, BPOM dan Polri menyebut dua korporasi yang diduga melakukan tindak pidana dalam produksi obat sirup, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Saat ini, perusahaan farmasi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diterangkan, PT Afi Pharma merupakan produsen obat sirup paracertamol drop, sedangkan PT Yarindo Farmatama memproduksi obat sirup Flurin dan PT Universal Pharmaceutical memproduksi obat sirup Unibebi.

Lebih lanjut, saat ini perusahaan tersebut dikenakan sanksi berupa penarikan dan pemusnahan produknya oleh BPOM RI.

“Karena kami temukan ada 7 produk yang mempunyai kadar melebihi standar dan juga ada bahan baku yang menunjukkan melebihi standar,” ucapnya lagi.

“PT Universal dan PT Afi pharma yang terkait 102. Namun pada pengembangan sampling pengujian ditemukan lagi satu, yakni PT Yarindo,” ucapnya lagi.

Dari hasil penyelidikan tim investigasi, diduga tiga perusahaan farmasi itu melakukan pelanggaran dalam pembuatan obat sirup. Bahkan ditemukan adanya pergantiian bahan baku tanpa pelaporan.

Perusahaan farmasi tersebut menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirup. Dua zat tersebut diduga menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut yang sempat ramai diberitakan media.

Leave a Reply

%d bloggers like this: