MSS News– Kini Arak Bali telah resmi diangkat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pengangkatan itu diresmikan pada Surat Keputusan Kemendikbudristek RI Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2022.
Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar masyarakat utamanya pengrajin mempertahankan arak Bali usai resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
“Dengan ditetapkannya WBTB, proses destilasi trradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasilannya,” kata Koster dilansir dari Antaranews.com, Kamis (3/11/2022).
Adapun Penetapan arak Bali sebagai WBTb ini tak lepas dari upaya Pemrov Bali dalam melindungi produsen minuman tersebut dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
“Akhirnya arak Bali mendapat perlindungan legalitas sekaligus izin edar. Para petani arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa,” ujar Koster.
Bukan hanya arak bali, delapan benda lainnya yang lolos yaitu :
- uyah (garam) Amed,
- jaja laklak,
- lontar Bali,
- sate lilit,
- karya pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi,
- Berko,
- Mejaran-jaranan,
- sayur serombotan.
Terakhir, Koster juga mengatakan dengan telah ditetapkan menjadi WBTb, maka proses destilasi tradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya. ***