Penghentian program TV analog (analog switch off/ASO) akan dilanjutkan tanggal 2 November. Meskipun tidak di semua daerah secara serempak. Di sisi itu UU Cipta Kerja justru memerintahkan sebaliknya. Apakah itu melanggar hukum?
Dalam keterangan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny J. Plate menyatakan bahwa mulai 2 November 2022, 222 dari 514 provinsi dan kota di Indonesia akan melaksanakan ASO.
“Dari 514 kabupaten kota di Indonesia yang akan dilakukan analog switch off saat ini pada 2 November, yaitu 8 kota dan kabupaten di 4 wilayah siaran telah dilaksanakan analog switch off pada bulan April yang lalu,” ujar Plate, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jakarta Pusat, Senin (24/10).
“Dengan demikian ada 222 kabupaten kota yang total analog switch off,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Plate mengatakan bahwa “sesuai kesiapan-kesiapan wilayah”, ada 292 kota dan kabupaten lainnya yang belum bisa mengadakan ASO pada 2 November.
Ketetapan itu sendiri merupakan perintah yang termasuk dalam pasal 60A dalam UU Cipta Kerja.
Undang-undang hak cipta kerja itu diundangkan di Jakarta pada 2 November 2020. Akibatnya, Indonesia harus berhenti menggunakan siaran analog paling lambat 2 November tahun ini.
Muhamad Heychael, seorang peneliti di lembaga pemantau media Remotivi, mengatakan itu adalah pelanggaran hukum.
“Ya jelas melanggar, saya tidak tahu persis sanksi seperti apa yang ada dalam sistem hukum kita,” ucapnya, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (24/10).
Dia menganggap ini sebagai konsekuensi lanjutan dari perencanaan kebijakan yang tidak matang, dengan mempertimbangkan kebutuhan teknis dan regional.
“Saya duga karena perencanaan yang tidak matang. Pemerintah tidak memikirkan aspek teknis dan kebutuhan lokal. Ini akibat dari rencana yang dibuat topdown,” ujarnya.
“Hal ini antara lain bisa dilihat dari muncul gugatan Lombok TV pada ke Mahkamah Agung terkait biaya sewa televisi digital,” imbuh dia, menyinggung gugatan uji materi terhadap aturan sewa siaran.
Menurut Heychael, “fokus pertanyaan kita mestinya diarahkan pada PP 46 tahun 2011 yang menjadi aturan turunan dari UU cipta kerja mengenai digitalisasi siaran.”
“Di sinilah terletak banyak masalah. Termasuk soal sewa dan penentuan model multimux dalam pelaksanaan siaran digital,” sambung dia, yang merupakan pengajar di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) itu.
Hachel menambahkan, turunan UU Cipta Kerja yang dikenal dengan PP 46/2011 malah menguatkan konglomerat.
“Pada prinsipnya PP tersebut melegitimasi sistem multimux. Ia menjadikan proses digitalisasi yang semestinya jadi jalan bagi pemecahan konsentrasi kepemilikan media siaran justru memperkuatnya,” cetus dia.
“Sistem multimux ini menjadi infrastruktur penyiaran dikuasai konglomerat dan meminggirkan pengusaha televisi lokal,” kata Heychael.
Sementara itu, terkait program ASO ini Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan “secara umum kita akan memenuhi ketentuan undang-undang”.
“Jadi kesimpulannya peralihan dari analog ke digital itu akan dilaksanakan bulan November dan dimulai secara bertahap krena masih benerapa hal disiapkan, infrastrukturnya dalam bentuk STB,” tutur dia, di kantornya, Senin (25/10).
Ia mengklaim, bahwa pencapaian pembagian STB oleh televisi swasta juga terkait dengan masalah ketidaksiapan.
“STB-nya itu pemerintah sudah menyelesaikan, TV swasta baru 4,4 persen sehingga harus diatur kembali,” dalih dia.
Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo. Beliau dihubungi secara terpisah dan memberikan klarifikasi bahwa 292 provinsi tetap menerapkan ASO. Namun, menggunakan sistem simulcast, atau siaran simultan antara TV analog dan digital.
“Jadi tetap akan kita matikan 2 November prinsipnya seluruh Indonesia, tapi jika ada kendala-kendala tadi itu maka akan kita siapkan simulcast, jadi 2 siaran secara simultan, analog dan digital,” dalihnya, kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Senin (24/10).
“Sampai nanti semuanya siap, baru kita matikan analognya secara keseluruhan, jadi tidak ada lagi siaran analog,” ia menambahkan.
Usman mengatakan ketidakmampuan 292 kota kabupaten untuk melakukan migrasi TV analog ke digital adalah kurangnya teknologi multipleksing serta distribusi STB untuk masyarakat miskin di ratusan wilayah siaran tersebut.
“Nanti kalau tanggal 2 November sudah ASO, nomor 2 (kesiapan multipleksing) dan nomor 3 (distribusi set top box/STB) itu syaratnya yang akan kita lihat,” ujar Usman.
Pemerintah menyiapkan teknologi multipleksing untuk TVRI dan lembaga penyelenggara multipleksing dalam untuk televisi swasta.
“Ada daerah-daerah yang belum siap karena dua hal tadi, itu terus kita siapkan secara bertahap,” kata mantan Pemred Media Indonesia itu.
Jika masyarakat memiliki masalah dengan kebijakan setelah ASO diberlakukan pada 3 November, pemerintah telah menyediakan posko pengaduan.
“Kalau ada STB yang belum terdistribusikan kita menyiapkan posko, posko aduan. Misalnya, ada rakyat miskin yang belum terima STB, dia bisa lapor ke posko itu. Poskonya ini tentu saja berbentuk hotline, dan bisa melalui online,” tutur Usman.
“Setelah melakukan laporan, nanti akan kita antar STB-nya,” tandas dia.