Berkomentar Jahat Kepada IU, Pelaku dihukum Pihak Berwajib

MSS NEWS – Orang yang membuat komentar jahat tentang penyanyi dan aktris IU dihukum oleh pihak berwajib. Manajemen IU, EDAM Entertainment, telah memperingatkan agar berhati-hati dalam mengkritik musisi mereka dalam komentar atau postingan media sosial.

“Kami melakukan pemantauan mandiri dan bekerja sama dengan firma hukum untuk menyusun tindakan pencegahan menyeluruh untuk melindungi hak dan kepentingan artis kami,” tutur EDAM Entertainment dalam pernyataan resmi dilansir Soompi, Rabu (14/12/2022).

Menurut agensi tersebut, mereka telah mengumpulkan bukti pelaku yang telah sering mengunggah postingan jahat sejak tahun lalu. Antara lain mengenai pemalsuan informasi, pencemaran nama baik, dan penghinaan pribadi terhadap IU di berbagai media.

“Selama proses ini, pelaku berulang kali menghina dan berperilaku jahat dengan cara yang sama meskipun penyelidikan sedang berlangsung,” kata agensi.

Semua postingan ini dikumpulkan oleh EDAM Entertainment, yang juga memberikan informasi tambahan kepada tim penyelidik.

“Pelaku mengakui semua tuntutan pidana melalui penyelidikan dan akibatnya dia dijatuhi hukuman denda sebesar 3 juta won (Rp 36 juta),” ujar agensi.

Undang-undang tentang promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi (pencemaran nama baik) memang telah dilanggar oleh para pelaku.

“Jika kejahatan yang sama terjadi lagi setelah putusan ini, kami akan terus mengambil tindakan hukum terkuat di bawah kebijakan tanpa toleransi,” ucap agensi.

Organisasi bermaksud mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa mereka yang mengeksploitasi anonimitas mendapat sanksi berat.

“Kami dengan jelas menyatakan bahwa tidak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman dalam proses ini,” kata agensi IU.

Laporan dan data dari fans, menurut CIA, pada akhirnya sangat membantu dalam pengawasan.

Leave a Reply

%d bloggers like this: