Berubah Jadi SatuSehat Mobile, Begini Syarat Naik Kereta Api

MSS NEWS – Mulai tanggal (1/3) kemarin, terjadi perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile. Namun, perubahan itu tidak menimbulkan gangguan ketika naik kereta api, baik proses validasi status vaksin pelanggan pada sistem ticketing maupun boarding KAI. Hal itu disampaikan oleh VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus.

Dengan kondisi itu, ia menyatakan masyarakat atau calon penumpang tidak perlu lagi membawa dokumen vaksin saat boarding di stasiun.

“Proses boarding terpantau lancar dan tanpa kendala saat adanya perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile. Proses integrasi berjalan lancar, status vaksin tetap dapat ditampilkan sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin,” ujar Joni dikutip dari keterangan resmi, Kamis (2/3).

BACA JUGA :
Asah Kedisiplinan, Gubernur NTT Minta Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Ia menambahkan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi, sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile, dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021. Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Joni menjelaskan selain tidak harus membawa bukti vaksin, syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022.

BACA JUGA :
Menanti Data Inflasi, Rupiah Menguat Rp15.242 per dolar AS

Syarat Perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas:

  1. Wajib vaksin ketiga (booster)
  2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6-17 tahun:

  1. Wajib vaksin kedua
  2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

SUMBER : CNN INDONESIA

Leave a Reply

%d bloggers like this: