Buntut Kasus ‘Miras Minuman Rasulullah’ Sule Terancam Penjara

MSS NEWS – Sule kembali mencuri perhatian publik. Kali ini yang menjadi sorotan bukan perihal kisah percintaanya atau masalah aset Lina Jubaedah, melaikan kasus penistaan agama yang sekarang tengah ramai diperbincangkan. Alhasil, Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) melaporkan Sule ke polisi.

Ayah Rizky Febian ini tidak dilaporkan seorang diri. Selain pelawak dengan nama asli Entis Sutisna itu, Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi dan Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton juga dikabarkan terlibat.

Kronologi Sule CS Terancam Penjara

Ketiga tokoh publik ini dianggap telah melecehkan nama Nabi Muhammad SAW, melalui sebuah konten YouTube. Dimana, saat itu Budi Dalton membuat lelucon tentang arti kata ‘miras’.

Secara historis, kata ‘Miras’ telah dikenal sebagai singkatan dari ‘Minuman Keras’. Dimana, miras merupakan minuman mengandung senyawa alkohol atau etanol. Adanya alkohol pada minuman ini akan mengakibatkan minuman mempunyai sifat khamr atau memabukkan.

Namun, dalam rekaman Youtube tersebut Budi Dalton menyebut ‘miras’ sebagai ‘Minuman Rasulullah’. AMPERA menyebutkan bahwa hal itu sangat tidak terhormat dan dapat menyinggung sekelompok orang.

Selain itu, Sule dan Mang Saswi tertawa menanggapi candaan tersebut. Tanggapan Sule dan Mang Saswi itu dianggap mendukung singkatan bercanda yang dibuat oleh Budi Dalton.

“Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah. Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya Miras. Mereka (Sule, Mang Saswi) secara reflek tertawa, dan disitu kami beranggapan bahwa mereka ikut terlibat dalam ucapan yang disampaikan budi Dalton sendiri,” kata Syahrul Rizal selaku ketua AMPERA saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

“Dia kan menyampaikan ekspresi tertawa dan itu sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap dia ikut terlibat,” jelasnya lebih lanjut.

Kuasa hukum AMPERA Muhammad Mualimin mengatakan, lelucon yang dibuat komedian seharusnya tidak boleh menyudutkan kelompok lain. Selain itu, komedi seharusnya bisa membuat orang tertawa gembira bukan malah melecehkan.

Dengan adanya laporan ini, ketiganya dikenakan pasal penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan terancam hukuman pidana diatas lima tahun. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2 atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP. Itu pasal yang dikenakan,” ucap Syahrul Rizal.

Pihak terlapor masih belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. Sementara itu, pihak AMPERA yang termasuk Syahrul Rizal secara pribadi, bersikukuh menempuh jalur hukum karena dinilai situasi ini bisa menimbulkan kegaduhan.

Leave a Reply

%d bloggers like this: