Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan bebas ganti rugi, para korban sangat kecewa

Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan bebas ganti rugi, para korban sangat kecewa

Dalam kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.

Lebih lanjut, hakim membebaskan Donni dengan tidak memberikan kompensasi kerugian finansial kepada para korban.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun. Dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan,” ucap Majelis Hakim Achmad Satibi pada Kamis (15/12).

Atas hal ini tentu saja para korban Doni tak terima dan dengan emosi langsung mendatangi hakim.

Mereka kecewa dan menolak menerima putusan hakim yang tidak memberikan ganti rugi kepada korban, serta sebagian barang bukti yang diberikan kepada pendukung dan sebagian barang bukti yang disita negara.

“Ada permainan saya sudah tahu. Saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang,” ujar Alfred Nobel di dalam ruang sidang Kusuma Armadja, PN Bale Bandung mengutip detikcom.

Vonis yang diberikan kepada Doni Salmanan lebih ringan setelah sempat dituntut 13 tahun penjara oleh JPU.

sumber : Insert

Leave a Reply

%d bloggers like this: