MSS NEWS – Guru besar dan profesor yang merumuskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditantang oleh kuasa hukum Hotman Paris untuk menjelaskan pasal perzinahan.
Hotman Paris menegaskan di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, KUHP tidak merevisi hal-hal substansial yang perlu diperbaiki. Hukum ini sebenarnya ini justru dianggap asal gol semata.
“Mohon para profesor ahli hukum pidana, mohon diberikan pencerahan. Karena sepertinya UU ini pada saat dikenalkan tidak benar-benar merevisi apa hal-hal yang perlu diperbaiki. Sepertinya asal gol,” ujar Hotman dikutip dari akun instagramnya, Minggu (11/12)
Dia mempertanyakan mengapa hubungan seksual antara dua orang dewasa yang belum menikah harus diklasifikasikan sebagai perzinahan. Selain itu, Hotman mempertanyakan pembenaran yang menganggap gigolo atau pelacur yang menjual jasa seks sebagai tindak pidana.
“Apakah dalam KUH Pidana yang baru, perbuatan seorang wanita atau seorang laki-laki, atau perbuatan seorang wanita yang bekerja sebagai pelacur, perbuatan lelaki yang bekerja sebagai gigolo, merupakan tindak pidana?” tanya Hotman.
Dia mengklaim bahwa gigolo dan pelacur masih tidak diberikan penjelasan dalam pasal ini. Sejauh yang dia tahu, undang-undang yang berlaku hanya melarang mucikari, germo, atau penyedia fasilitas ini untuk dihukum secara pidana.
“Kalau mucikari maupun germo, atau pun yang menyediakan fasilitasnya, itu sudah diatur. Tapi apakah seorang pelacur yang menjual dirinya, atau seorang gigolo yang memberikan pelayanan seks kepada wanita, merupakan tindak dipidana?” desaknya.
Aturan yang disinggung oleh Hotman Paris adalah Pasal 411 KUHP yang berbunyi;
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Albert Aries, juru bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional. Beliau menegaskan bahwa dua pasal yang mengatur zina tercakup dalam revisi KUHP baru sifatnya adalah delik aduan. Artinya, tidak sembarang orang bisa melaporkan seseorang yang menggunakan pasal tersebut, ujarnya.
“Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut.” Albert berkata dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (8/12).