MSS NEWS – Jaksa Penuntut Umum mengusulkan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap tersangka, Indra Kenz dalam perkara penipuan skema trading Binary Option Binomo.
Banding itu resmi diajukan pihaknya hari ini, Rabu (16/11), menurut Purkon Rohiyat, Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Intinya terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Insyaallah hari ini kita nyatakan banding,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (16/11).
Menurut Purkon, banding itu diajukan karena jaksa menganggap putusan hakim tidak adil bagi korban peristiwa Binomo.
Putusan hakim untuk menyita seluruh aset Indra untuk negara juga dinilai bertentangan dengan tuntutan JPU.
“Karena tidak sesuai tuntutan jaksa dan juga tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat utamanya korban. Terkait barang bukti itu juga,” tuturnya.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh majelis hakim. Selain itu, diputuskan untuk menyita aset dan harta benda yang diambil dari Indra Kenz untuk negara.
Hukuman itu tidak seberat tuntutan JPU yang meminta Indra Kenz menerima hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
JPU juga menuntut agar seluruh aset milik terdakwa yang disita dapat dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban.