Jalani Tes Narkoba, Yoo Ah-in Positif Propofol

MSS NEWS – Setelah jalani tes narkoba, Yoo Ah-in dinyatakan positif propofol. Aktor tersebut menjalani tes narkoba sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penggunaan narkoba.

Pada Kamis (23/2) malam, seperti diberitakan Yonhap, hasil tes tersebut berhasil dikonfirmasi polisi.

Hasil tes Yoo Ah-in positif propofol ini datang kurang dari 14 hari setelah aktor tersebut dinyatakan positif menggunakan ganja pada 10 Februari.

Semua bermula ketika bintang Hellbound itu menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan propofol, salah satu obat bius yang sangat adiktif.

BACA JUGA :
Hokky Sebut Timnas U-20 Kurang Tajam Karena Tidak Ada Pelatih Striker

Klinik bedah plastik biasanya memberikan propofol kepada pasien yang hendak menjalani operasi. Sehingga, propofol dinyatakan ilegal di luar pembedahan.

Pemeriksaan dilakukan karena Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan mendeteksi resep propofol sering diberikan pada Yoo Ah-in. Mereka kemudian melapor kepada polisi.

Pada awal Februari 2023, polisi mengambil sampel rambut dan urine Yoo Ah-in ke Layanan Forensik Nasional untuk diperiksa.

Namun, hasil sampel rambut Yoo Ah-in malah menunjukkan positif narkoba. Hasil tes urine aktor itu juga menunjukkan positif ganja.

BACA JUGA :
Korban Aksi Brutal Mario, David Kini Dirawat di ICU RS Mayapada

Sehingga polisi berencana meminta keterangan Yoo Ah-in, berbeda dari yang sebelumnya, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkoba karena mereka menemukan bukti baru yang memberatkan.

Yoo Ah-in pun diberitakan telah diperiksa lagi pada awal Februari

Selain itu, polisi juga menggeledah beberapa klinik dan rumah sakit, termasuk spesialisasi operasi plastik, untuk menyita catatan medis yang diduga berkaitan dengan perkara Yoo Ah-in.

Pihak berwenang turut melarang Yoo Ah-in bepergian ke luar negeri, meski agensi sama sekali tak membantah atau mengonfirmasi hal itu.

BACA JUGA :
Lagi, Korut Tembak Rudal Gegara AS-Korsel Latihan Militer

Penggunaan propofol ilegal di Korea Selatan dapat mengakibatkan hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga 100 juta won yang setara dengan Rp1,19 miliar (1won=Rp11,97).

Serupa, ganja merupakan ilegal di Korea Selatan. Orang-orang yang melanggar itu terancam hukuman hingga lima tahun penjara atau denda 50 juta won.

Peraturan itu juga berlaku bagi warga Korea yang berada di kawasan yang melegalkan ganja. Hal itu sudah diumumkan pemerintah Korea Selatan sejak 2018.

SUMBER : CNN INDONESIA

Leave a Reply

%d bloggers like this: