MSS NEWS – Kapten Inf DK, prajurit TNI yang menjadi salah satu tersangka kasus mutilasi empat orang Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, diduga meninggal dunia karena sakit jantung.
Pada Sabtu (24/12) siang, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman Kapten DK meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura.
“Benar Kapten Inf DK yang merupakan salah satu tahanan kasus mutilasi warga Nduga di Timika telah meninggal dunia di RS Dian Harapan Kota Jayapura karena penyakit jantung.” Herman berkata dalam keterangan resminya, dikutip Senin (26/12).
Herman mengungkapkan, sebelum meninggal, Kapten DK sempat mengalami sesak napas dan nyeri dada.
Kemudian, Kapten DK dibawa ke RS Dian Harapan. Saat memasuki IGD, Kapten DK ditangani oleh dokter profesional untuk mendapat penanganan medis darurat seperti pompa jantung.
“Namun pernapasan tetap berhenti tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” kata dia.
Menurut laporan, Kapten DK dan lima prajurit TNI dari Brigif 20 Timika telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mutilasi warga sipil di Mimika.
Pada 22 Agustus 2022, diduga terjadi pembunuhan dan mutilasi yang kejam. Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini adalah nama korbannya.
Lima dari enam tersangka itu mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura pada 12 Desember. Kelima terdakwa yakni Kapten Inf DK, Pratu RA, Pratu RP, Praka PR, dan Pratu ROM.
Sementara, Mayor Inf H, yang merupakan tersangka lainnya, akan diadili di Mahmilti Surabaya.
Kasus mutilasi melibatkan empat warga sipil selain prajurit. Antara lain, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai, yang perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.