Kekasih Mario Dandy di Tahan oleh Polisi, Begini Alasannya

MSS NEWS – Dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya menangkap wanita berinisial AG. Dimana, wanita itu merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo.

“Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun.” Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berkata dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3).

Penyidik Menahan AG untuk Menghindarkan Melarikan Diri

Hengki mengatakan penyidik menahan AG untuk menghindarkan dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya.

BACA JUGA :
Irma Suryani NasDem Sebut Puan Maharani Cs Langgar HAM karena Hal Ini

Selain itu, penyidik juga memiliki pertimbangan khusus dalam menahan kekasih Mario Dandy. Hal itu lantaran yang bersangkutan adalah anak yang berkonflik dengan hukum.

“Di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain di mana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orangtuanya kan sakit dan sebagainya,” ujarnya.

AG yang berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin.

BACA JUGA :
Edelweis Ranca Upas Dirusak Motor Trail, Amarah Mang Uprit Meledak!

AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Mario dijerat dengan pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair 535 ayat (2) KUHP subsidair 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

SUMBER : CNN INDONESIA

Leave a Reply

%d bloggers like this: