MSS NEWS – David, putra pengurus GP Ansor, saat ini dirawat di ICU RS Mayapada usai mengalami penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satrio, anak Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.
Menurut postingan di laman Instagram miliknya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi tadi malam menjenguk David untuk melihat kondisinya.
“Malam ini kami datang ke RS Mayapada di Kuningan, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan untuk menjenguk saudara D korban kasus kekerasan terhadap anak yang sedang kami sidik di Polres Metro Jaksel,”kata Ade Ary dalam video di akun Instagramnya, seperti dilihat pada Jumat (24/2).
David Dirawat di ICU RS Mayapada
“Saat ini korban sedang ditangani oleh petugas media di rumah sakit ini. Kami tidak bisa masuk ke dalam, hanya di depan pintu ruang ICU,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary turut menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa yang dialami oleh David. Ia pun berharap agar David bisa segera pulih kembali.
“Sekali lagi kami menghaturkan prihatin dan berempati terhadap apa yang dialami oleh korban, semoga beliau segera sembuh. Penanganan oleh tim medis terus dilakukan dan didampingi juga oleh keluarga korban,” tuturnya.
Sementara itu, paman David, Rustam Hatalah menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian dapat mengusut kasus penganiayaan ini seadil-adilnya.
Rustam juga menuturkan saat ini pihaknya fokus pada upaya penyembuhan terhadap David. Terkait proses hukum, kata dia, telah diserahkan kepada pihak LBH Ansor.
“Saya serahkan seluruhnya kepada yang dampingi kita LBH Ansor. Mau ambil langkah apa pun, sudah kita serahkan sepenuhnya ke mereka. Kemudian harapannya sih kepolisian mengusut ini dengan seadil-adilnya,” ucap dia.
“Pokoknya kita lebih fokus ke kesembuhan David, karena ini sudah hampir lima hari kan. Belum ada perkembangan,” imbuhnya.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario. Aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.
Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnua berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi penganiayaan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Teranyar, polisi juga menetapkan teman David berinisial SLRPL sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
BACA JUGA : Harga Beras Premium Meroket Jelang Puasa |
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
“Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) ‘wah parah itu, ya sudah hajar saja’,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).
“Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS,” sambungnya.
SUMBER : CNN INDONESIA