Kuasa Hukum Ferry Irawan sebut Gugatan Venna Melinda sudah dicabut

MSS NEWS – Pada hari Rabu (2/3), Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda. Pada sidang kali ini, baik Venna Melinda dan Ferry Irawan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.

Pada sidang kali ini, beragendakan pencabutan atas perkara yang digugat oleh Venna Melinda. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan Venna Melinda merupakan perkara yang sama dengan Ferry Irawan. Selain itu, gugatan Venna Melinda juga dilayangkan sesudah Ferry Irawan.

BACA JUGA :
Asah Kedisiplinan, Gubernur NTT Minta Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Agenda Sidang Perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda

“Agenda hari ini terkait sidang lanjutan yang telah ditetapkan pada tanggal 23 kemarin bahwa dua perkara yang sama yaitu perkara pertama yang dilaporkan saudara Sunan Kalijaga and Partner mewakili Ferry Irawan, yaitu perkaranya itu 595 Pdt.G 2023 PA Jaksel. Perkara yang kedua yaitu yang didaftarkan oleh bapak Hotman Paris Hutapea mewakili Venna Melinda yang nomor perkaranya itu 600 Pdt.G 2023 PA Jaksel,” ucap Marselinus Abi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

“Sesuai dengan anjuran majelis hakim, menyampaikan tanggal 23 menyatakan bahwa salah satu perkara apabila sudah didaftarkan duluan. Maka, dua perkara objek yang sama itu salah satunya harus dilebur atau dicabut. Maka siapa yang daftar duluan? yaitu saudara Ferry Irawan bersama dengan kuasa hukumnya yaitu bapak Sunan Kalijaga,” sambungnya menjelaskan.

BACA JUGA :
Rey Mbayang dan Dinda Hauw Sambut Anak Kedua bernama AR***KABA

Marselinus Abi mengatakan pada sidang sebelumnya, pihak Venna Melinda menyetujui untuk mencabut gugatannya. Bahkan, hari ini gugatan tersebut sudah resmi dicabut. Kuasa hukum Ferry Irawan itu pun mengatakan sidang akan kembali digelar pada 9 Maret mendatang. Hal itu karena hakim mediator meminta dilakukan telekonferensi antara penggugat dan tergugat.

“Maka pada saat itu majelis hakim menyampaikan kalau bisa dileburkan, maka diiyakan oleh pengacara Venna Melinda pada tanggal 23 itu dihadiri oleh Venna Melinda secara langsung, maka agendakannya hari ini dilakukan pencabutan,” tutur Marselinus Abi.

“Tadi sudah dilakukan pencabutan secara resmi. Maka agenda selanjutnya sesuai tanggal 23 itu kan sudah mediasi pertama tetapi keinginan hakim mediator, menyatakan bahwa harus adanya telekonferensi dengan penggugat yaitu saudara Ferry Irawan, maka ditunda sampai tanggal 9 Maret besok,” pungkasnya.

SUMBER : INSERTLIVE

Leave a Reply

%d bloggers like this: