Mulai Hari Ini, Bharada E Akan Mendekam di Lapas Salemba

MSS NEWS – Mulai hari ini, Senin (27/2), Terpidana kasus pembunukan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, akan menjalani masa tahanan di Lapas Salemba.

Hari ini menandai awal masa hukuman 18 bulan penjara oleh Kejagung terhadap Bharada E, dengan pemindahan Bharada E dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba.

“Menurut info dari Kejari Selatan besok ya, ke Salemba,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi, Minggu (26/2).

BACA JUGA :
Seorang Wanita Muda Ditangkap Usai Mencopet di Masjid Raya Al Jabbar Bandung

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.

Vonis hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.

Menanggapi vonis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Bharada E sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Di sisi lain, batas masa pikir-pikir vonis Bharada E juga telah berakhir sejak Rabu (22/2) lalu. Artinya, vonis tersebut pun telah resmi berkekuatan hukum atau inkrah.

Bharada E terbukti membunuh Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

SUMBER : CNN INDONESIA

Leave a Reply

%d bloggers like this: