MSS News – Polres Garut menangkap pelaku penganiayaan tukang parkir di Garut tewas dikeroyok.
Berlokasi di Lele, Kabupaten Garut Jawa Barat, seorang tukang parkir di Garut tewas setelah mengalami pengeroyokan oleh tiga orang.
Kepolisiian mendapatkan laporan tukang parkir di Garut tewas akibat pengeroyokan oleh beberapa warga yang melaporkan hal tersebut.
“Kami tangkap tiga tersangka, pelaku ketiganya ojek, dan korban tukang parkir.”
“Kami tangkap tiga tersangka, pelaku ketiganya ojek, dan korban tukang parkir,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi saat jumpa pers.
Ia menuturkan polisi mendapatkan laporan adanya seorang juru parkir inisial AC (35) dianiaya tiga orang pemuda. Mereka berinisial R (27), A (26), dan K (19), di Jalan Ds Cangkuang, Kec Leles, Kab Garut, Jawa Barat pada Sabtu (24/12) malam.
Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi di lokasi kejadian, hingga akhirnya berhasil membekuk para pelakunya.
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan peristiwa itu bermula dari percekcokan antara korban dengan pelaku R. Hal ini bermula karena korban tertabrak oleh kendaraan sepeda motor pelaku.
Korban yang diketahui sedang mabuk minuman keras itu terjatuh. Kemudian bangun lagi lalu memukul pelaku, hingga terjadi perkelahian dan dilerai oleh warga setempat.
Selanjutnya pelaku mengadukan ke kedua temannya hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka di bagian kepala dan badan, hingga akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
“Ketiga pelaku kembali memukuli korban di bagian kepala dan wajah, bahkan kepala korban dibentur-benturkan ke aspal,” kata Deni didampingi Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Leles untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pasal ini tentang tindak pidana dengan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang. Para pelaku terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Sumber : ANTARA