MSS News – Baru-baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan bahwa adanya dugaan korupsi bantuan gempa Cianjur.
Seperti diketahui, Cianjur dilanda gempa sebesar 5.6 magnitudo pada 21 November 2022 yang disebabkan oleh patahan atau Sesar Cugenang. Pemerintah mengirim banyak bantuan pada bencana tersebut, namun kini diduga KPK terima laporan ada dugaan korupsi bantuan gempa Cianjur.
Dugaan korupsi bantuan gempa Cianjur ini dilaporkan oleh masyarakat yang curiga bahwa bantuan tersebut tidak sepenuhnya di berikan pada yang berhak menerima.
Pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
KPK memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menelaah dan memverifikasi terlebih dahulu.
“Segera kami tindak lanjuti dengan telaah dan verifikasi untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan. Kami juga lakukan pengayaan informasi terkait hal tersebut,” ucap Ali.
Laporan itu dilakukan oleh Acsenahumanis Respon Foundation terhadap Bupati Cianjur Herman Suherman pada hari Jumat (16/12).
Acsenahumanis Respon Foundation usai membuat laporan menyebut bantuan tersebut diberikan oleh Emirates Red Crescent. Bantuannya terdiri atas 2.000 lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, dan battery charger untuk tenda.
“Bupati memotong SOP (prosedur operasi standar) yang sudah dibuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) serta me-repacking bantuan menjadi berbeda,” demikian keterangan Acsenahumanis Respon Foundation dikutip pada hari Senin.
Herman disebut memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Cianjur untuk kepentingan pribadi dan tidak menyalurkan bantuan sebagaimana semestinya.
“Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya, Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar,” jelas Acsenahumanis Respon Foundation.
Sebelumnya, KPK juga telah memberikan perhatian terhadap distribusi donasi bagi para korban bencana. Mereka mengawasi agar keseluruhan tepat sasaran dan tidak terjadi praktik-praktik tindak pidana korupsi.
“Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya. Kami tidak ingin hal ini terjadi. Oleh karena itu, KPK juga memberikan atensi dalam distribusi donasi bencana Cianjur ini,” ucap Sekjen KPK Cahya H. Harefa melalui keterangan tertulisnya pada hari Rabu (30/11).
Ia mengungkapkan bahwa KPK melalui Kedeputian Koordinasi Supervisi serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring secara kontinu akan mendampingi Pemkab Cianjur untuk memitigasi dan mencegah terjadinya risiko korupsi tersebut.
Sumber : Antara