MSS NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi), diketahui akan melarang penjualan rokok batangan. Dimana, larangan itu akan diuraikan dalam peraturan pemerintah yang akan dibuat pada tahun 2023.
Rencana dilarangnya penjualan rokok batangan itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga : Dishub Jabar Dirikan 283 Posko Selama Nataru |
Salah satu dari tujuh pokok materi muatan dalam aturan pemerintah yang diusulkan adalah larangan ini. Distribusi rokok elektrik juga akan diatur.
Jokowi juga akan mengontrol pembesaran ukuran gambar dan teks peringatan kesehatan yang ditampilkan pada kemasan produk rokok.
Dan juga, akan memasukkan undang-undang yang mengatur penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Selain itu, ada aturan yang mengatur pelarangan dan pengaturan iklan produk tembakau.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.
Kementerian Kesehatan adalah kekuatan pendorong di balik undang-undang produk tembakau dan rokok yang baru. Peraturan ini merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.