MSS News – Tersangka penipuan berkedok binary option Quotex Doni Salmanan akhirnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mengembalikan kembali sebagian aset Doni yang diambil negara kepadanya kembali.
Mengetahui hal ini, YouTuber Reza Oktovian alias Reza Arap memberikan tanggapan lewat Instagram Story.
“Bentar. Gimana?” tulis Reza Arap singkat sembari me-repost unggahan salah satu akun yang mengabarkan putusan majelis hakim terhadap Doni Salmanan.
Unggahan Reza Arap itu seolah menyiratkan dirinya ikut terkejut dengan putusan majelis hakim.
Reza Arap sempat terseret dalam kasus Doni Salmanan. Hal itu lantaran ia menerima dana saweran sebesar Rp 1 miliar dari Doni.
Arap dimintai keterangan oleh polisi. Pria 35 tahun itu mengembalikan dana yang diterima dari Doni.
Uang yang dikembalikan Reza Arap sebesar Rp 950 juta. Angka itu sudah dipotong dari Sociabuzz sebanyak 5 persen.
Terdapat 136 barang bukti dalam perkara Doni Salmanan. Aset Doni yang dikembalikan adalah tas mewah, pakaian bermerek, mobil, sepeda motor, hingga uang tunai miliaran rupiah. Totalnya ialah 98 aset.
Sementara itu, barang bukti berupa akta jual beli tanah di Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, hingga IMB bangunan di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, diserahkan ke negara.
Pihak Doni Salmanan dan jaksa penuntut umum memutuskan mengajukan banding terkait putusan dari majelis hakim.
Sumber : Kumparan