Sadisnya Penyiksaan ART Asal Pemalang, Disiksa Hingga Ditusuk Jarum Suntik yang Dipanaskan

Penyiksaan ART Freepik/pvproductions

MSS News – Para pelaku penyiksaan ART atau asisten rumah tangga di Jakarta Selatan merekam aksinya dengan ponsel. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan rekaman ini menjadi bukti yang sah sesuai KUHAP untuk menjerat para pelaku.

Penyiksaan ART ini berawal dari permasalahan di Juli 2022 ketika korban salah menggunakan celana dalam milik majikannya berinisial MK, perempuan berusia 64 tahun. Saat itu majikannya marah besar dan langsung menyita ponsel milik SKH.

Kemudian lima ART lainnya diperintahkan ikut menganiaya korban hingga mereka terus menyiksanya walau tak disuruh. Penyiksaan ART ini dilakukan mulai 18 September hingga 7 Desember 2022.

Salah satu pembantu yakni E, diketahui berperan memukul dengan besi, menendang, memborgol, merantai hingga menyuapi korban dengan cabai.

Lalu, T berperan memukul, menendang, menampar serta membantu merantai korban. Selanjutnya, PA perannya memukul dan merantai korban.

Kemudian, IY berperan menampar, menendang, membantu, merantai dan membawakan ember berisi air panas. Serta O yang berperan menampar, memukul, menendang, dan menginjak korban.

Bahkan, anak sang majikan yakni JS juga turut berperan membeli borgol secara online, memborgol korban, hingga menggunting rambut korban.

Kemudian, majikan lainnya yakni SK juga melakukan penyiksaan dengan menempelkan sebatang rokok yang masih menyala kepada korban.

“Kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban,” ucap Zulpan.

Tak hanya itu korban juga dipukul di bagian kepala dan ditampar. Korban pun mengalami luka yang terbilang cukup parah.

“Penyidik memiliki keyakinan berdasarkan pasal 184 KUHAP untuk menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini,” kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12).

Penyiksaan itu dialami korban di sebuah apartemen di daerah Simprug, Jakarta Selatan sejak bulan September hingga Desember.

Zulpan mengungkapkan korban mulai bekerja sebagai ART untuk majikannya yakni SK dan MK sejak bulan Maret. Di rumah sang majikan, juga terdapat lima orang pembantu lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

sumber : CNN

Leave a Reply

%d bloggers like this: