MSS NEWS – Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan dibagi dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.
Klasifikasinya adalah SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, kemudian CI untuk 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc alias motor besar alias moge. Namun, sampai sekarang tidak jelas kapan polisi akan memberlakukan aturan ini.
Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, yang berlaku sejak 19 Februari 2022, memuat ketentuan klasifikasi SIM C. Korlantas Polri masih membutuhkan waktu untuk mengedukasi masyarakat tentang aturan ini.
Baca Juga :
Kisah Perajin Kendang Sunda Asal Bandung, Diminati Hingga Mancanegara
Sebelumnya disebutkan bahwa aturan ini akan berlaku pada Agustus 2021, tapi diklarifikasi bahwa bulan tersebut akan digunakan untuk persiapan. Meski saat ini belum ada indikasi realisasinya, kemungkinan pelaksanaan kategorisasi SIM C akan dilakukan paling cepat akhir tahun ini.
Kasubdit SIM Polri Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo menyatakan, pihaknya berniat mendata ulang sepeda motor bermesin 250 cc ke atas guna menerbitkan SIM jenis baru yang diberi nama CI.
“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM CI,” kata Djati beberapa waktu lalu.
Pada penerapan nanti hal paling penting adalah melihat kesiapan lokasi Satpas untuk melakukan uji praktik. Terdapat spesifikasi khusus lokasi uji praktik pembuatan SIM CI, salah satunya soal luas tempat.
Baca Juga :
Tentara Israel Tembak Pemain Sepak Bola Palestina hingga Tewas
“Tapi lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter,” ucap Djati yang tak menyebut ancar-ancar kapan SIM CI bisa mulai diterbitkan.
Djati menyampaikan kepolisian bakal memperbaiki data pengguna SIM sehingga memudahkan proses integrasi antar sistem.
“Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Ke depan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi,” tutup Djati.