Sri Mulyani Sebut Harga Rokok Naik Tahun Depan, Catat Tanggalnya!

MSS NEWS – Peraturan yang menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2023 harga rokok akan naik rata-rata 10% resmi diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.

Aturan itu dirilis pada 14 Desember 2022 kemarin.

Harga rokok yang akan diberlakukan Sri Mulyani per 1 Januari 2023;

Sigaret Kretek Mesin

  1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran Rp2.055, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.905
  2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp1.255 per batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.140

Sigaret Putih Mesin

  1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp2.165, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp2.005
  2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 1.295, naik dibandingkan aturan tahun ini yang p 1.135.

Sigaret Kretek Tangan

  1. Golongan I dengan harga eceran paling rendah Rp1.800, naik dibandingkan tahun ini yang Rp1.635
  2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp720, naik dibandingkan tahun ini yang Rp600 per batang.
  3. Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini yang Rp505

“Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam lampiran I huruf A peraturan menteri ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin (19/12).

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan kenaikan tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi makro dalam keterangannya awal pekan ini di Jakarta.

“Terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Di sisi lain, dia mengklaim kenaikan cukai hasil tembakau rata-rata 10 persen akan mengakibatkan kenaikan tingkat inflasi 0,1-2 persen.

Leave a Reply

%d bloggers like this: