MSS NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Usai rapat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada 3 November 2022 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sri Mulyani secara resmi menginformasikan keputusan tersebut.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif CHT berlaku yang pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen. Sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kata Sri Mulyani dikutip Hops.ID dari Antara pada Jumat, 4 November 2022.
Sri Mulyani menambahkan, Presiden Jokowi telah meminta agar kenaikan tarif diterapkan pada semua barang hasil tembakau olahan lainnya (HPTL).
Termasuk rokok elektrik, menjadi salah satu barang yang saat ini sudah tersebar luas dipasaran.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik. Yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” katanya.
Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan pemerintah itu guna mengatur penggunaan dan produksi tembakau.
Selain itu, dia menilai kenaikan cukai rokok akan berdampak pada penurunan keterjangkauan rokok di masyarakat.
Mengingat, di Indonesia, rokok menempati urutan kedua dalam hal konsumsi.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat. Sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun,” ujar Menteri Keuangan.