Waduh! Langgar Perbatasan, Delapan Nelayan NTT Ditahan Australia

MSS NEWS – Delapan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan oleh kepolisian perbatasan Australia karena melanggar wilayah perairan kedua negara.

Mengapa Delapan Nelayan NTT Ditahan Australia?

Para nelayan ditahan karena menangkap ikan di perairan Australia, menurut Mery Foenay, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT.

“Delapan orang ini baru ditangkap dan ditahan pekan lalu akibat melanggar batas perairan laut antara Indonesia-Australia,” kata Mery kepada CNNIndonesia.com.

Merry mengklaim, delapan nelayan Rote tersebut masih ditahan di Australia yang saat ini sedang menjalani persidangan dan menjalani hukuman.

Hingga kini delapan nelayan tersebut belum diizinkan kembali ke Indonesia. Pemprov NTT melalui Dinas Kelautan dan Perikanan NTT hanya bisa mengoordinasikan dan memastikan kondisi mereka.

“Kewenangan kita terbatas sehingga kita hanya memastikan kondisi mereka,” katanya.

Untuk mengatur pemulangan para nelayan tersebut, pemerintah Australia telah menghubungi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia.

“Nanti kami pasti akan menerima informasi dari KKP soal kepulangan mereka dan berkoordinasi untuk kepulangan mereka ke daerah asal.” Dia berucap.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha telah dihubungi CNNIndonesia.com. Namun, belum juga mendapat tanggapan.

Merry juga mengungkapkan, selama tiga tahun sebelumnya, polisi Perbatasan Australia telah menahan 21 nelayan asal Kabupaten Rote Ndao karena menangkap ikan di wilayahnya.

“Pada 2020 dan 2021 di masa pandemi Covid-19, para nelayan dikembalikan dan tidak ditahan, tapi sebelumnya pada 2019 ada 15 orang yang ditangkap dan 13 orangnya berasal dari Rote, dan pada 2022 ini Australia kembali melakukan penangkapan sesuai aturan yang ada di Australia,” ucap Merry.

Penangkapan dua kapal ikan asal Papela, Rote Ndao, juga dibenarkan Nugroho Aji, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

“Kedua kapal itu ditahan karena melanggar perbatasan,” katanya.
Selain itu, dia percaya bahwa kampanye publik untuk pencegahan penangkapan ikan ilegal lintas negara sangat penting.

“Ini agar nelayan dapat mengetahui dan patuh terhadap hukum laut internasional tentang batas wilayah perairan,” kata Aji.

Leave a Reply

%d bloggers like this: