Waspada! Pakai Pelat Nomor Palsu, Bisa Didenda Rp500 Ribu

MSS NEWS – Pengendara dengan pelat nomor palsu, menurut Korlantas Polri, masih menjadi cara yang umum untuk menyiasati denda elektronik dan hukum ganjil genap. Karena TNKB atau plat nomor harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan tindakan ini melanggar hukum.

Penggunaan pelat nomor palsu merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar Undang-Undang. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 68 ayat 1 tercantum “setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB”.

Kemudian ayat 4 menjelaskan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Aturan lain soal TNKB ada pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Menurut Pasal 39 ayat 1, TNKB harus dibangun dari bahan yang memenuhi kriteria pengaman sesuai spesifikasi teknis. Lalu ayat 2 unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Kemudian pada ayat 3 disebutkan bahwa mobil milik warga sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih.

Selain itu, disebutkan dalam ayat 5 bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Tuntutan lainnya, bagi yang menggunakan plat nomor palsu mendapat hukuman, dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda Rp. 500.000.

Leave a Reply

%d bloggers like this: